Menurut Kantor Berita ABNA, kaum perempuan di Arab Saudi tidak memiliki hak dan kebebasan untuk memilih dan menetapkan sendiri laki-laki yang akan menjadi suaminya kelak. Adanya pengukuhan dari ajaran Wahabi dan tradisi kesukuan, hakim di Arab Saudi menetapkan bahwa diperbolehkan seorang bapak atau laki-laki untuk meminta kepada putrinya untuk menikah dengan laki-laki pilihan orangtuanya.
Misalnya, beberapa waktu lalu, seorang suster perempuan 42 tahun warga Arab Saudi ditetapkan oleh pengadilan untuk tidak menolak permintaan bapak dan saudara laki-lakinya untuk menikah dengan laki-laki pilihan keduanya. Ditetapkan bahwa seorang bapak ataupun saudara laki-laki berhak menentukan pasangan bagi seorang perempuan dan pihak perempuan tidak memiliki hak untuk menolak. Dalam kasus tersebut, bapak dan saudara laki-laki dari perempuan tersebut melarang suster perempuan tersebut menikah dengan laki-laki pilihannya, dengan alasan laki-laki tersebut bukan berasal dari kabilah yang sama.
Kasus-kasus tersebut yang menimpa kaum perempuan di Arab Saudi sesungguhnya sangat bertentangan dengan ajaran Islam, sebab syariat Islam menyebutkan bahwa seorang bapak untuk menikahkan anak perempuannya harus dengan sepersetujuan pihak perempuan. Diantara syarat sah pernikahan, pernikahan tersebut harus dilakukan dengan kesadaran dan kerelaan sendiri, mana kala dilakukan karena terpaksa maka hukum pernikahan tersebut tidak sah atau batal. Namun aturan perundangan Arab Saudi memberikan hak sepenuhnya kepada orangtua laki-laki untuk menentukan dengan siapa putrinya menikah.
Aturan tidak manusiawi tersebut oleh ulama-ulama Wahabi diperkenalkan sebagai syariat Islam. Sementara Islam yang sejati –yang diajarkan oleh Ahlul Bait as- menetapkan bahwa pernikahan yang dilakukan tidak dengan kerelaan adalah pernikahan yang tidak sah dan batil. Dan Islam pun memberikan hak sepenuhnya kepada perempuan untuk menentukan sendiri dengan siapa ia menikah.
Dalam mazhab Ahlul Bait telah ditetapkan oleh semua marja taklid bahwa orangtua yang memaksa anaknya (laki-laki atau perempuan) untuk melangsungkan pernikahan tanpa kerelaan yang bersangkutan maka aqad nikah yang berlangsung menjadi batal dan pernikahan tersebut tidak sah.
Suhaila Zainal Abidin seorang aktivis penegakan HAM di Arab Saudi menolak keras keputusan pengadilan tersebut. Ia mengatakan, "Di negeri ini (Arab Saudi) kita bisa menemukan seorang anak perempuan 10 tahun dipaksa oleh orangtuanya untuk menikah, dan juga bisa menemukan seorang perempuan meskipun telah berusia 42 tahun tetap dihalang-halangi menikah oleh orangtua dan saudara laki-lakinya."